Alur Registrasi PSU

PENYERAHAN PSU

1. Pengertian

  • Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
  • Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab
  • pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
 

2. Dasar Hukum ( klik di sini)

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan;
  • Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 66 Tahun 2021 tentang Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Teknis Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan;
  • Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 66 Tahun 2021 tentang Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Teknis Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan;
 

3. ALUR PENYERAHAN PSU PERUMAHAN